Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai apakah pernah dilakukan audit internal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun tindak lanjut lain atas pengaduan tersebut.

Perjalanan perkara yang telah berlangsung selama tujuh tahun membuat berbagai pertanyaan tersebut kembali mengemuka, terlebih setelah sejumlah nama disebut dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Selain Novia Arvianti, muncul nama Ridwan yang disebut berstatus sebagai Account Officer (AO) ketika kredit diproses. Nama lain yang turut disebut adalah Eko, yang menurut informasi internal BRI Sumenep pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit pada rentang waktu sekitar 2018 hingga sebelum 2020.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang perlu mendapat perhatian lebih luas.

“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Kamis (11/6).

Menurutnya, mekanisme kredit dalam sistem perbankan melibatkan beberapa tingkatan kewenangan sehingga proses tersebut tidak hanya berada pada satu pihak saja.

Karena itu, Bayu mempertanyakan mengapa perhatian penegakan hukum sejauh ini lebih banyak tertuju kepada terdakwa tunggal.

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.

Dalam persidangan juga muncul perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO terkait kondisi dokumen yang dibawa kepada Abdul Hamid.