Sementara itu, waktu terus berjalan.

Persidangan terus berlangsung.

Dan masyarakat terus menunggu.

Menunggu apakah perkara ini benar-benar berhenti pada satu nama terdakwa.

Ataukah pada akhirnya akan membuka gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana sebuah kredit atas nama seorang pensiunan bisa lahir, diproses, dan dicairkan tanpa pernah diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam berkas tersebut.

Sampai hari itu tiba, kasus kredit fiktif BRI Sumenep masih menyisakan satu pertanyaan besar:

Apakah ini semata kesalahan individu, atau hanya puncak kecil dari mata rantai yang lebih panjang?.***

Pemred MaduraPost
Miftahol Hendra Efendi