SUMENEP, MaduraPost - Dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76) menyeret sejumlah nama internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Istri korban, Siti Aisah (63), mengaku suaminya tidak pernah mengajukan kredit, namun sejak 2019 pensiun bulanannya terus terpotong untuk membayar pinjaman Rp182 juta.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam persidangan, Aisah membeberkan kronologi panjang yang menurutnya berawal dari permintaan pinjam SK oleh seorang teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti.
Dipinjam Tiga Bulan, Berujung Kredit Ratusan Juta
Menurut Aisah, Novi datang ke rumahnya dan meminta SK pensiun suaminya dengan alasan kebutuhan target akhir tahun.
“Buk, saya mau pinjam SK-nya Pak Hamid ya,” kata Aisah menirukan ucapan Novi, Minggu (17/5) petang.
Saat ditanya untuk apa, Novi disebut menjawab hanya untuk memenuhi target kerja dan berjanji mengembalikannya dalam tiga bulan.
Abdul Hamid sempat menolak, namun Novia membujuk. Bahkan, kata Aisah, Novi menyebut dirinya bisa dipecat bila SK tersebut tidak dipinjamkan.
Karena merasa iba, pasangan lanjut usia itu akhirnya menyerahkan SK pensiun.
Sehari kemudian, Novi kembali membawa berkas untuk ditandatangani. Aisah mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut.
“Saya dan suami nggak pernah ambil pinjaman uang di bank, saya juga takut kalau soal pinjam meminjam itu. Nah, itu saya hanya suruh tanda tangan sama Novia Arvianti di berkas tersebut,” ujarnya.
Keesokan harinya, Novi menelepon dan mengaku telah mencairkan dana Rp182 juta menggunakan SK tersebut.
“Kaget lah saya waktu itu, tapi Novia Arvianti ini bilang, kalau uangnya tidak akan hilang, alias ditabung, di bulan Januari 2019 akan dikembalikan,” kata Aisah.
Telepon Verifikasi dan Instruksi Jawab “Iya”
Tak lama setelah pencairan, Aisah menerima panggilan dari seseorang yang disebut sebagai pihak bank.
“Saya hanya ditanya, apakah saya ambil uang dengan nominal yang disebut Novia Arvianti, ya saya tinggal bilang ‘iya’, seperti yang diinstruksikan Novia Arvianti,” katanya.
Ia mengaku tidak memahami prosedur perbankan dan hanya mengikuti arahan karena percaya pada Novi yang dikenalnya sebagai tetangga.
Tiga hari setelah pencairan, Novi datang dan memberikan uang Rp1 juta kepada Aisah.
“Saya tanya ini uang apa, dia bilang itu uang pribadinya dan ikhlas memberikannya kepada saya," terangnya.
Pensiun Tergerus, Hidup Kian Sulit
Sejak 2019, pensiun Abdul Hamid dipotong otomatis Rp2.112.000 per bulan. Pada awal pemotongan, uang yang tersisa hanya sekitar Rp600 ribu.
“Sekarang sudah di angka Rp980 ribu,” ujar Aisah.
Menurutnya, buku tabungan dan SK pensiun kerap berada di tangan Novi dengan berbagai alasan. Hingga sekitar setahun kemudian, pencairan pensiun sempat macet.
Aisah mengaku sempat menjual tanah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ia juga mengaku sering berselisih dengan suaminya karena tekanan ekonomi.
“Saya di posisi ini hanya bisa nangis. Kecewa, marah dan tidak terima,” katanya.
AO dan Pimpinan Disebut Datang ke Rumah
Ketika Aisah mengancam akan melaporkan kasus tersebut, Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep, Ridwan, datang ke rumahnya.
“Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya,” ujar Aisah.
Menurutnya, Ridwan menyebut Novi adalah teman dekatnya sehingga ia percaya. Ridwan juga disebut menawarkan bantuan Rp250 ribu selama tiga hingga lima bulan.
“Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya,” kata Aisah.
Tak lama kemudian, Ridwan kembali datang bersama sejumlah pegawai, termasuk Desy selaku pimpinan Briguna, Novi, serta keluarga Novi.
Dalam pertemuan itu, seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenal namanya disebut menyampaikan pernyataan yang membuat Aisah takut.
“Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut dibuat kesepakatan tertulis bahwa dana Rp182 juta sepenuhnya digunakan Novi. Aisah juga menyebut Desy mengakui tidak melakukan pengecekan detail atas berkas yang masuk.
“Dia langsung melakukan tanda tangan ketika ada berkas apapun di meja kantornya,” kata Aisah.
Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Rully dari Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, yang disebut kerap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumenep.
Proses Hukum Sempat Mandek
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyatakan laporan telah dibuat sejak 2020. Namun proses penyelidikan sempat terhenti karena terdakwa menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Logikanya, ketika kejahatan itu tidak terstruktur tidak mungkin terjadi berkali-kali,” ujar Bayu.
Pada Juni 2025, setelah masa hukuman sebelumnya selesai, proses hukum dilanjutkan. SPDP diterbitkan dan Novi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bayu, terdapat dugaan korban lain dengan nilai pinjaman hingga Rp225 juta, namun belum berani melapor karena hubungan keluarga dengan pelaku.
Korban Mengaku BRI Lepas Tangan
Aisah mengaku telah mendatangi kantor BRI Cabang Sumenep pada 2020 untuk meminta penyelesaian. Namun ia menyebut tidak mendapatkan solusi.
“Meskipun saat ini Novia Arvianti statusnya sudah tersangka dan diberhentikan sebagai pegawai BRI Sumenep, tapi yang berbuat kan masih atas nama pegawai BRI,” katanya.
Ia berharap gaji pensiun suaminya bisa kembali utuh.
“Suami saya bekerja lebih dari 30 tahun, bertaruh nyawa di jalan. Masak iya, gaji pensiunan suami saya malah dinikmati orang lain,” ujarnya dalam sidang.
Hingga perkara ini bergulir di pengadilan pada 2026, Aisah mengaku masih mencari kepastian atas hak pensiun suaminya yang terus terpotong selama bertahun-tahun.***
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan laporan depthnews (liputan mendalam) yang disusun berdasarkan seluruh alur cerita dan kesaksian Siti Aisah (63), istri korban Abdul Hamid (76), sebagaimana disampaikan dalam wawancara dan keterangan di persidangan.
Seluruh narasi dalam artikel ini merefleksikan sudut pandang dan pengalaman korban. Proses hukum masih berlangsung, dan setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.