SUMENEP, MaduraPost - Polemik dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana kas Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menemukan titik terang.

Di tengah tuntutan transparansi laporan keuangan, pihak developer maupun sejumlah pengurus paguyuban masih belum memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada warga.

Owner PT Grand Symphony, Entry Lesmana, menyatakan persoalan tersebut pada dasarnya tidak berkaitan langsung dengan dirinya. Menurut dia, persoalan paguyuban merupakan urusan internal warga perumahan.

Kendati demikian, Entry mengaku berupaya menjembatani komunikasi antara warga dan jajaran pengurus paguyuban agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Pada Kamis (5/11/2026), MaduraPost sempat menghubungi Entry untuk meminta keterangan mengenai polemik tersebut. Namun, saat itu dia belum bersedia memberikan pernyataan lebih jauh. Entry hanya menyampaikan sedang berupaya mempertemukan kedua belah pihak.

Sehari kemudian, MaduraPost kembali menanyakan perkembangan koordinasi tersebut. Entry menyebut pihak paguyuban berencana mengundang warga untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana kas.

"Insyaallah Minggu malam akan ada pertemuan antara warga dan pihak paguyuban," kata Entry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/11/2026) pagi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan MaduraPost berulang kali belum memperoleh respons.

Hal serupa juga terjadi ketika MaduraPost berupaya meminta keterangan dari Wajaj Bahaun, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara paguyuban.

Bahaun awalnya menolak diwawancarai dengan alasan sudah tidak lagi menduduki posisi tersebut. Dia meminta awak media menghubungi ketua paguyuban dan menyatakan tidak bersedia memberikan komentar.

"Mohon maaf sy bukan bendahara paguyuban,, silahkan konfirmasi ke ketua paguyuban, No komen," tulis Bahaun dalam pesan balasan kepada MaduraPost, Selasa (3/11/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Bahaun juga mempertanyakan asal perolehan nomor teleponnya. Dia menilai pencarian data kontak tanpa persetujuannya berpotensi berkaitan dengan persoalan pelindungan data pribadi.

"Mohon maaf tau nomor saya dr mana. Pelanggaran data pribadi klo giti. Jgn berbalik hanya atas dasar wartawan,, semua ada kode etiknya. Di undang2 tidak disebutkan kecuali wartawan," tulisnya.

Wartawan MaduraPost kemudian menjelaskan bahwa upaya menghubungi narasumber merupakan bagian dari proses konfirmasi dalam kerja jurnalistik.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, Bahaun tetap menyampaikan keberatannya dengan merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1).

"Utk mengambil data pribadi tanpa ijin ttp ada aturan hukum nya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi," papar Bahaun.

Persoalan komunikasi tersebut kemudian berlanjut. Pada Rabu (4/11/2026), Bahaun kembali menghubungi jurnalis MaduraPost dan menyampaikan keinginannya menggunakan hak jawab.

Dia meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung di kediamannya pada pukul 21.00 WIB. Menurut Bahaun, persoalan yang dipertanyakan media berkaitan dengan periode ketika dirinya masih menjabat sebagai bendahara.

"Siang mas. Sy mau menggunakan hak jaeab saya. Besok malam ya di rumah sy jam 21.00. Mohon maaf,, lebih enak ketemu langsung. Yg anda permasalahan itu pada saat sy jd bendahara. Ada nama istri sy anda sebut dengan nama lengkap nya. Dan ada bbrp nama lain yg anda sebut juga. Jadi semua minta hak jawab," tulisnya.

MaduraPost kemudian menawarkan pertemuan lebih awal, yakni pukul 19.00 WIB. Namun, Bahaun tetap menginginkan waktu yang telah ditentukannya karena kesibukan pekerjaan pada siang hari.

Dalam balasan pesannya, dia bahkan mempertanyakan batas waktu kerja wartawan yang disampaikan jurnalis MaduraPost. Bahaun beranggapan bahwa pekerjaan wartawan berlangsung selama 24 jam.

"Hahahaha,, baru tau saua ada wartawan kerja cm siang,, berarti klo ada kejadian penting malam hari gal diliput ya,, krn setahu sy wartawan kerjaannya 24 jam. Sy pengusaha jd utk pagi siang sore sy punya urusan lebih penti krn sy haru memikirkan 12 karyawan serta pelanggan sy. Yg anda sebut juga bisanya malam hari. Jd monggo sy tunghu besok malam. Sy dan lainnya bisanya jam 21.00. Kami maunya ketemu langsung. Ya wes klo gitu gini aja,, tak siapkan surat hak jawab saya,, mohon ditunggu surat resminya," papar Bahaun.

Untuk memfasilitasi penyampaian keterangan, MaduraPost kemudian menawarkan alternatif agar Bahaun mengirimkan surat hak jawab secara resmi melalui alamat surat elektronik redaksi.

Namun, hingga Sabtu (7/11/2026), surat hak jawab yang dijanjikan belum diterima. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan pada Jumat (6/11/2026) juga belum mendapatkan tanggapan.

Pergantian Pengurus dan Selisih Saldo

Di sisi lain, penelusuran MaduraPost mengenai perjalanan kepengurusan paguyuban menemukan adanya pergantian pengurus pada Mei 2024.

Sebelum pergantian tersebut, kepengurusan paguyuban terdiri atas Tio sebagai ketua, Sutikno sebagai sekretaris, dan Mashuri sebagai bendahara.

Setelah perubahan, susunan pengurus diisi Shobiis Asror sebagai ketua, Aji sebagai sekretaris, dan Wajaj Bahaun sebagai bendahara.

Berdasarkan keterangan Adiyatma Nitisaputra, warga yang sebelumnya mempersoalkan pengelolaan dana kas, proses pergantian itu disertai penyerahan buku kas dan keuangan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

Sebenarnya, menurut Adi panggilan akrab Adiyatma Nitisaputra, persoalan ini sudah bermasalah sejak tahun 2024 hingga 2025, dan baru terbongkar hingga memuncak pada pertengahan tahun 2026.

Adi mengaku, memiliki semua data keuangan kas paguyuban. Pada wartawan, ia juga membeberkan satu persatu rincian data keuangan tersebut. Termasuk, ada aliran dana masuk ke rekening istri dari Wajaj Bahaun yang bernama Retno Wulan.

Seperti diberitakan MaduraPost sebelumnya, salah satu temuan yang paling menyita perhatian terjadi pada Agustus 2025.

Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat transfer dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara dalam dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.

Namun, transaksi pada 15 Agustus 2025 itu tidak tercantum dalam laporan bendahara. Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.

Sebulan kemudian, pola serupa kembali muncul. Pada September 2025, rekening koran menunjukkan pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara, disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan yang disebut sebagai istri bendahara.

Beberapa hari berikutnya kembali terjadi penggunaan dana Rp1 juta sehingga total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp12 juta.

Seluruh transaksi tersebut disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.

Temuan lain muncul pada Januari 2026. Rekening koran mencatat transfer dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.

Dia menyebut, dalam proses tersebut terdapat saldo kas lebih dari Rp19 juta sebagaimana tercatat dalam buku kas di tahun 2024. Namun, saldo yang tercantum dalam pencatatan bendahara baru hanya sebesar Rp8.650.000.

"Perlu di cek ulang saldo dari pengurus lama ke pengurus baru Rp19 juta lebih dan ada di catatan buku kas. Tapi ternyata saldo yang tertera di bendahara baru sebanyak Rp. 8.650.000," tutur Adiyatma kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Adi menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan angka dalam pembukuan. Warga juga membutuhkan laporan keuangan yang terbuka dan dapat diperiksa bersama.

Menurut dia, laporan yang baru disampaikan kepada warga belum menguraikan secara terperinci penggunaan dana kas setiap bulannya.

"Semestinya warga perlu laporan keuangan dan baru kemaren di beri laporan dan tidak terinci detail, apa saja pengeluaran setiap bulan berjalan. Misal, gaji penjaga berapa orang dan rinciannya. Gaji pembuang sampah berapa dan pengeluaran yang lain dengan bukti kwitansi dan bon," imbuh Adi, warga Blok Cendana Mulya tersebut.

Sebelumnya, persoalan pengelolaan kas ini juga berkaitan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan paguyuban selama periode Juni 2024 hingga Mei 2026. Dalam penelusuran awal, MaduraPost menemukan sejumlah catatan transaksi dan pengeluaran yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Terkait proses pergantian pengurus, Entry Lesmana sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal warga dan paguyuban. Dia juga mengaku tidak ingin nama Perumahan Grand Symphony terseret dalam polemik yang berkembang.

"Sebenarnya tidak ada masalah ke saya, karena itu urusan warga dan paguyuban. Saya hanya tidak enak karena dalam pemberitaan ada label perumahan Grand Symphony, itu saja," tandas Entry.

Rencana pertemuan antara warga dan pengurus paguyuban pada Minggu (8/11/2026) malam diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi.

Terutama untuk menjelaskan perbedaan pencatatan saldo, riwayat penyerahan keuangan, serta rincian penggunaan dana kas yang selama ini dipertanyakan warga.***