SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat proses pembentukan produk hukum daerah.

Setiap rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) kini diwajibkan melalui tahapan konsultasi substantif dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.

Melalui aturan tersebut, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tahapan penyusunan regulasi daerah.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap produk hukum sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam tahap perencanaan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menginisiasi rancangan Perda maupun Perbup harus mengajukan usulan judul kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Usulan tersebut wajib disertai keterangan tertulis yang memuat pokok pikiran, materi muatan, serta urgensi pembentukan regulasi.

Selanjutnya, Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep bersama OPD pemrakarsa melakukan pencermatan terhadap rancangan regulasi.