"Hasil pemeriksaan itu harus ditandatangani Kepala Bagian Hukum dan kepala OPD pemrakarsa sesuai jenis serta inisiatif rancangan," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep Bambang Suyitno, Jumat (5/11).

Tidak hanya pada tahap internal, penyusunan produk hukum daerah juga mengharuskan OPD dan/atau DPRD Kabupaten Sumenep melakukan konsultasi substantif terlebih dahulu dengan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi rancangan regulasi.

Konsultasi tersebut diperlukan untuk memperoleh masukan sekaligus memastikan kewenangan daerah dan kesesuaian materi regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kewajiban ini berlaku bagi setiap rancangan produk hukum daerah sebelum memasuki proses selanjutnya.

"Khusus rancangan Perda, sejumlah dokumen harus disiapkan. Di antaranya surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, hingga dokumen pengharmonisasian dan analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur," kata Bambang memaparkan.

Selain itu, diperlukan hasil konsultasi substantif tertulis, dokumen rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi, serta matriks rancangan Perda.

Sementara untuk rancangan Perbup, persyaratan administrasinya mencakup surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, hasil pengharmonisasian dan analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, serta hasil konsultasi substantif tertulis.

"Dokumen tersebut juga harus dilengkapi hasil pencermatan, rancangan Perbup yang telah diberi paraf koordinasi, dan matriks rancangan Perbup," terangnya.

Melalui penguatan prosedur tersebut, Pemkab Sumenep mengharapkan pembentukan regulasi daerah berjalan lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.