SUMENEP, MaduraPost - Tahun ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa.

Dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa itu diperuntukan untuk mendorong peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa.

Kepala sumenep" class="inline-tag-link">BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengatakan, penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mendorong perolehan di sektor PBB.

"Bagi hasil pajak daerah ke desa memang sudah ditentukan dari Perbup nomor 37 tahun 2021, yangmerupakan bagi hasil berdasarkan realisasi pada tahun 2020 atas pajak dan kebutuhan Kabupaten Sumenep," ungkapnya pada sejumlah media, sat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, Senin (27/9).

Dia menjelaskan, setiap desa mempunyai pendapatan berbeda, disesuaikan dengan rumusan atau formulasi yang ditetapkan. Yaitu 80 persen dari PBB, 10 persen dari BPHTB dan 10 persen dari retribusi parkir.