SUMENEP, MaduraPost - Pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga tidak menyetor PADes (Pendapatan Asli Desa) terus menggelinding di ranah hukum.
Kasus itu, sebelumnya sempat dilaporkan ke Inspektorat Sumenep oleh sejumlah aktivis, utamanya Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu tersebut disinyalir tidak menyetorkan PADes, meski dikabarkan telah mendapatkan pemasukan cukup besar.
Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengungkapkan, kapal usaha pengangkutan itu berkapasitas 22 motor. Dia menguraikan, tarif angkutan Kapal Tongkang tersebut berkisar Rp 5 ribu per-motor.
Jasa penyeberangan ini melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB pagi, hingga pukul 19.30 WIB malam. Dikatakan aktivis LIPK ini, pendapatan per-hari berkisar kurang lebih hingga Rp 7 juta.
"Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun," ungkap Syaifiddin, saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (18/2).