Disamping itu, Syaifiddin meminta, agar dalang dibalik kasus yang dikawalnya itu harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab," harapnya.

Dalam kajiannya, Syaifiddin mengaku, dari awal Kapal Tongkang tersebut telah dikelola pihak Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, sebelum akhirnya diserahkan kepada BUMDes untuk diteruskan pengoperasiannya.

"Yang dikelola BUMDes sejak bulan Mei 2020 lalu, hingga saat ini. Cuma yang di soal kami adalah, waktu di kelola Kades ini yang tidak jelas dan kami pertanyakan, sehingga kami laporkan," papar Syaifiddin.

"Karena pelaporan ke desa tidak jelas, makanya itu yang kami ingin tindak lanjuti. Walaupun sekarang sudah juga dikelola BUMdes, belum juga ada transparansi yang jelas," tambahnya.