Sementara untuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini, kata Herman, disesuaikan dengan proporsinya. Yakni jumlah besaran penerimaan masing-masing desa bervariatif, tergantung pada tiga parameter.

Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) proporsinya 80%, jadi otomatis ketika PBB-nya besar, maka penerimaan dana bagi hasilnya juga besar.

"Karena memang ada dana yang bisa digunakan sebagai biaya dalam proses penyampaian di masing masing desa. Penetapannya sudah berjalan, tinggal nunggu realisasi di akhir tahun. Sampai saat ini masih ada sedikit desa yang menyampaikan, sekitar 34 desa yang sudah mengajukan. Yang lainnya masih belum," tuturnya.

Herman menambahkan, dana tersebut memang peruntukannya untuk biaya pemungutan pajak dan retribusi desa. Dalam hal ini untuk bantuan uang transport bagi desa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

"Makannya Kemarin kami juga meminta kepada camat untuk mendorong desa desanya untuk segera melakukan pengajuan pencarian dana bagi hasil. Mengenai pembayaran PAD memang ideal nya ada korelasinya. Kenapa masyarakat memilih enggan membayar, salah satunya karena tidak terima SPPT dari perangkat," ungkapnya.