Bahaun awalnya menolak diwawancarai dengan alasan sudah tidak lagi menduduki posisi tersebut. Dia meminta awak media menghubungi ketua paguyuban dan menyatakan tidak bersedia memberikan komentar.
"Mohon maaf sy bukan bendahara paguyuban,, silahkan konfirmasi ke ketua paguyuban, No komen," tulis Bahaun dalam pesan balasan kepada MaduraPost, Selasa (3/11/2026).
Dalam komunikasi tersebut, Bahaun juga mempertanyakan asal perolehan nomor teleponnya. Dia menilai pencarian data kontak tanpa persetujuannya berpotensi berkaitan dengan persoalan pelindungan data pribadi.
"Mohon maaf tau nomor saya dr mana. Pelanggaran data pribadi klo giti. Jgn berbalik hanya atas dasar wartawan,, semua ada kode etiknya. Di undang2 tidak disebutkan kecuali wartawan," tulisnya.
Wartawan MaduraPost kemudian menjelaskan bahwa upaya menghubungi narasumber merupakan bagian dari proses konfirmasi dalam kerja jurnalistik.
Hal itu sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, Bahaun tetap menyampaikan keberatannya dengan merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1).
"Utk mengambil data pribadi tanpa ijin ttp ada aturan hukum nya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi," papar Bahaun.
Persoalan komunikasi tersebut kemudian berlanjut. Pada Rabu (4/11/2026), Bahaun kembali menghubungi jurnalis MaduraPost dan menyampaikan keinginannya menggunakan hak jawab.