SUMENEP, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta Nusantara (LSM TPF-N) laporkan dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran DD/ADD tahun anggaran 2020 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jum'at (9/4/2021).
Realisasi anggaran yang dilaporkannya tersebut adalah pada 3 realiasasi proyek yang jumlah akumulasinya sebesar Rp 466.444.000,00. Dimana pada ketiganya itu terindikasi ada penyimpangan pada juklak dan juknisnya.
Ketiganya realisasi proyek tersebut adalah realisasi proyek makadam di Dusun Perengan Laok serta realisasi pengaspalan di Dusun Somalang dan di Dusun Semah Desa setempat.
Menurut Helman Fahrozi selaku Ketua Tim Investigasi dan Pengawas dari LSM TPF-N sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan bahwa dari hasil investigasinya, pelaksanaan proyek tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan sadar dari pelaksana dalam melakukan penyimpangan pada ketiga realisasi proyek tersebut.
"Dari hasil investigasi dan kajian kami, pada saat pelaksanaannya proyek tersebut diduga ada pengurangan volume dan juga material batu yang digunakan pada proyek makadam itu adalah batu apung, dan kalau dilihat dari hasil pekerjaannya sepertinya dikerjakan asal-asalan," pungkasnya.