Kemudian pada realisasi proyek pengaspalannya, menurut Helman Fahrozi, itu sangat terindikasi telah menyimpang dari ketentuan konstruksi pelaksanaan pengaspalan.

"Dimana, pada pemadatan batunya itu sepertinya tidak padat, dan pada saat pemasangan batu tidak diberi aspal cair/kritis terlebih dahulu, sehingga realisasi pengaspalan berpotensi cepat rusak. Bahkan, pengaspalan tersebut hanya terlihat tebal dari pasir saur dan tidak rata, dan masih nampak terlihat jelas batunya yang putih," kata Fahrozi (sapaan akrabnya).

Fahrozi juga menjelaskan, kalau sebenarnya batas akhir dari realisasi anggaran pada proyek tersebut itu adalah pada Bulan Maret 2021. Dan ia juga mengatakan, kalau berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat terhadap dirinya, bahwasanya di desa tersebut saat ini masih ada beberapa proyek yang belum selesai.

"Bahkan dari ketiga realisasi proyek yang kami laporkan itu sudah melewati batas waktu pekerjaan. Oleh karena itu, pelaksana dari realisasi proyek tersebut diduga kuat telah melawan hukum dan merugikan uang negara," tambahnya.