Di sisi lain, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberi perhatian terhadap kesejahteraan aparatur daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh aspirasi hasil reses tersebut diharapkan melalui proses verifikasi teknis oleh masing-masing OPD agar dapat diakomodasi melalui APBD, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun APBN.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengatakan, hasil reses menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan selama masa reses akan menjadi perhatian DPRD dan kami dorong agar dapat diakomodasi dalam penyusunan program pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap seluruh usulan tersebut dapat terintegrasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehingga pembangunan di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih merata, inklusif, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.***