SUMENEP, MaduraPost - Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib dilaksanakan serta dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasinya kepada PN Sumenep yang dinilai tetap konsisten menjalankan kewenangan yudisial secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Selain itu, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI, pemerintah desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut mengawal jalannya proses eksekusi agar berlangsung aman dan tertib.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Andika, Rabu (10/6).
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup lama dan telah melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh hanya menjadi dokumen formal semata. Dalam negara hukum, putusan tersebut harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum dan implementasi nyata penegakan hukum.
Andika menjelaskan, Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.
Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempatinya menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan bila diperlukan.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis menghentikan proses eksekusi.
"Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan," tegasnya.
Menurut Andika, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menyatakan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
"Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Andika menilai, eksekusi yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme yang sah menurut hukum.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat.
Namun, seluruh langkah tersebut menurutnya harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri," terangnya.
"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya lebih lanjut.***