SUMENEP, MaduraPost - Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib dilaksanakan serta dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasinya kepada PN Sumenep yang dinilai tetap konsisten menjalankan kewenangan yudisial secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI, pemerintah desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut mengawal jalannya proses eksekusi agar berlangsung aman dan tertib.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Andika, Rabu (10/6).

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup lama dan telah melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh hanya menjadi dokumen formal semata. Dalam negara hukum, putusan tersebut harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum dan implementasi nyata penegakan hukum.

Andika menjelaskan, Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempatinya menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan bila diperlukan.

Ia juga membantah anggapan yang menyebut pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis menghentikan proses eksekusi.