"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya lebih lanjut.***
Eksekusi Sengketa di Sumenep Tuntas, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dijalankan
SENGKETA. Petugas PN Sumenep membacakan penetapan eksekusi objek sengketa dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan sejumlah pihak terkait. (Istimewa for MaduraPost)
Editor: Miftahol Hendra Efendi
Halaman:
Berita Terbaru
Myze Hotel Sumenep Gandeng Wardah, Puluhan Peserta Antusias Ikuti Personal Color Analysis
Ketua Lesbumi PWNU Jatim: Sejarah NU Bagian Integral dari Sejarah Nasional Indonesia
Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her