"Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan," tegasnya.
Menurut Andika, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menyatakan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
"Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Andika menilai, eksekusi yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme yang sah menurut hukum.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat.
Namun, seluruh langkah tersebut menurutnya harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri," terangnya.