SUMENEP, MaduraPost - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru dengan guru honorer di Pulau Ra’as, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik.
Kasus tersebut bahkan disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu desakan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep turun tangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan berinisial AF (25), lulusan STITA Tarate, diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar di Pulau Ra’as sejak November hingga Desember 2024 sebagai guru tidak tetap (GTT).
Sementara pria berinisial DK diketahui merupakan ASN guru yang bertugas di sekolah yang sama. DK disebut telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak. Istri DK diketahui berinisial DSA.
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya, sebut saja Mister X mengungkapkan, bahwa hubungan terlarang keduanya diduga mulai terjalin sejak April 2025.
Kedekatan itu disebut berawal dari intensitas pertemuan di lingkungan sekolah tempat mereka mengajar.
“Hubungan mereka mulai dekat karena berada di sekolah yang sama,” ujar Mister X kepada wartawan, Senin (26/5) siang.
DK diketahui merupakan warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Di desa tersebut, ia tinggal bersama istrinya, DSA, dan kedua anaknya. DK sendiri disebut diangkat menjadi ASN pada Maret 2019 sebelum akhirnya ditugaskan mengajar di Pulau Ra’as. Sedangkan AF merupakan warga asli Pulau Ra’as.
Mister X juga membeberkan dugaan lain yang lebih serius. Ia menyebut hubungan keduanya diduga sempat menyebabkan AF hamil hingga dua kali dan berujung pada dugaan tindakan pengguguran kandungan.
Menurutnya, kehamilan pertama AF diketahui terjadi pada 2025 dengan usia kandungan sekitar tiga bulan. Kemudian pada Februari 2026, AF kembali diduga menggugurkan kandungannya.
Kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan ketika AF disebut pergi ke Kota Sumenep pada 14 Februari 2026 dengan tujuan mencari bantuan untuk menggugurkan kandungan yang disebut telah berusia lima bulan.
“Setibanya di daratan Sumenep, AF dikabarkan mencari dukun untuk melakukan aborsi,” ungkap Mister X.
Informasi itu, lanjut dia, diketahui setelah sahabat AF berinisial IS disebut membocorkan rencana tersebut.
Tak hanya itu, Mister X menyebut istri DK sebenarnya telah mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya. Namun selama ini memilih diam dan menutupi persoalan rumah tangganya.
“Istri DK sebenarnya sudah tahu, tapi memilih diam,” katanya.
Menurut Mister X, DSA bahkan beberapa kali memperingatkan AF agar menjauhi suaminya. Namun peringatan tersebut disebut tidak dihiraukan.
Saat rumor perselingkuhan mulai menyebar di lingkungan sekolah, DK sempat dimintai klarifikasi oleh salah satu guru.
Dalam keterangannya, DK disebut mengakui pernah memiliki hubungan dengan AF, namun mengklaim hubungan tersebut telah berakhir sebelum Ramadan 2026.
“DK mengaku sudah putus hubungan sebelum Ramadan kemarin,” ujar Mister X.
Meski demikian, sumber tersebut menilai hubungan keduanya masih terus berlangsung hingga sekarang.
Di sisi lain, kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan beredarnya video tidak senonoh milik AF pada April 2025. Video tersebut disebut pertama kali diketahui oleh istri DK saat memeriksa telepon genggam suaminya.
“Video itu dikirim oleh istri DK ke sahabatnya menggunakan fitur sekali lihat,” kata Mister X.
Ia menjelaskan, video tersebut awalnya diduga dikirim AF kepada DK melalui pesan pribadi sebelum akhirnya diketahui sang istri.
Kasus dugaan perselingkuhan ASN guru tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan menjaga integritas, etika, serta perilaku yang menjadi teladan di masyarakat.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga melarang pegawai negeri hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sementara bagi guru ASN, pelanggaran etik dan moral juga dapat berdampak pada status profesinya sebagai pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dugaan kasus tersebut.***