Dalam keterangannya, DK disebut mengakui pernah memiliki hubungan dengan AF, namun mengklaim hubungan tersebut telah berakhir sebelum Ramadan 2026.
“DK mengaku sudah putus hubungan sebelum Ramadan kemarin,” ujar Mister X.
Meski demikian, sumber tersebut menilai hubungan keduanya masih terus berlangsung hingga sekarang.
Di sisi lain, kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan beredarnya video tidak senonoh milik AF pada April 2025. Video tersebut disebut pertama kali diketahui oleh istri DK saat memeriksa telepon genggam suaminya.
“Video itu dikirim oleh istri DK ke sahabatnya menggunakan fitur sekali lihat,” kata Mister X.
Ia menjelaskan, video tersebut awalnya diduga dikirim AF kepada DK melalui pesan pribadi sebelum akhirnya diketahui sang istri.
Kasus dugaan perselingkuhan ASN guru tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan menjaga integritas, etika, serta perilaku yang menjadi teladan di masyarakat.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga melarang pegawai negeri hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.