Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sementara bagi guru ASN, pelanggaran etik dan moral juga dapat berdampak pada status profesinya sebagai pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dugaan kasus tersebut.***