SUMENEP, MaduraPost - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru dengan guru honorer di Pulau Ra’as, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik.

Kasus tersebut bahkan disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu desakan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep turun tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan berinisial AF (25), lulusan STITA Tarate, diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar di Pulau Ra’as sejak November hingga Desember 2024 sebagai guru tidak tetap (GTT).

Sementara pria berinisial DK diketahui merupakan ASN guru yang bertugas di sekolah yang sama. DK disebut telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak. Istri DK diketahui berinisial DSA.

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya, sebut saja Mister X mengungkapkan, bahwa hubungan terlarang keduanya diduga mulai terjalin sejak April 2025.

Kedekatan itu disebut berawal dari intensitas pertemuan di lingkungan sekolah tempat mereka mengajar.

“Hubungan mereka mulai dekat karena berada di sekolah yang sama,” ujar Mister X kepada wartawan, Senin (26/5) siang.

DK diketahui merupakan warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Di desa tersebut, ia tinggal bersama istrinya, DSA, dan kedua anaknya. DK sendiri disebut diangkat menjadi ASN pada Maret 2019 sebelum akhirnya ditugaskan mengajar di Pulau Ra’as. Sedangkan AF merupakan warga asli Pulau Ra’as.