SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini dituntut lebih cermat mengelola anggaran setelah Perubahan APBD (P-APBD) 2026 resmi disepakati.
Dengan total belanja mencapai Rp2,613 triliun, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti pada memastikan anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah menghasilkan program yang berdampak bagi masyarakat.
Dalam perubahan anggaran tersebut, kemampuan pendapatan daerah justru menyusut. Pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,471 triliun terkoreksi menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sekitar Rp175,16 miliar.
Pada saat yang sama, belanja daerah tetap berada di level Rp2,613 triliun. Konsekuensinya, struktur P-APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp317,03 miliar.
Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Sementara pos pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Kondisi fiskal tersebut menjadi perhatian DPRD Sumenep. Legislatif meminta pemerintah daerah tidak menjadikan tingginya realisasi anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan anggaran semestinya dilihat dari dampak yang dihasilkan, bukan sekadar besarnya dana yang dibelanjakan.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mirza, Senin (24/8/2026).
Menurut Banggar, perubahan APBD merupakan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan keuangan dengan kondisi aktual serta kebutuhan pembangunan sepanjang tahun berjalan.