Karena itu, perubahan alokasi anggaran harus benar-benar diarahkan pada sektor yang memiliki tingkat urgensi tinggi.
DPRD Sumenep juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi sekaligus memperketat pengendalian dan pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting agar program yang sudah masuk dalam P-APBD dapat berjalan sesuai target dan tidak membuka ruang pemborosan.
Tekanan terhadap pendapatan daerah membuat pengelolaan belanja menjadi semakin krusial. Dengan penurunan pendapatan sekitar Rp175 miliar, pemerintah harus mampu memilah belanja secara lebih selektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
P-APBD 2026 disahkan DPRD Sumenep melalui rapat paripurna pada 24 Agustus 2026. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi.
Kini, setelah proses pembahasan angka rampung, tantangan pemerintah daerah bergeser pada tahap pelaksanaan. Anggaran Rp2,61 triliun tersebut harus diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata yang hasilnya dapat diukur dan dirasakan warga.
Pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat hingga perlindungan sosial menjadi sejumlah sektor yang dituntut tidak sekadar mendapatkan alokasi, tetapi juga menghasilkan keluaran yang jelas.
Dengan begitu, P-APBD 2026 tidak berhenti sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Anggaran tersebut diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.***