SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini dituntut lebih cermat mengelola anggaran setelah Perubahan APBD (P-APBD) 2026 resmi disepakati.
Dengan total belanja mencapai Rp2,613 triliun, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti pada memastikan anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah menghasilkan program yang berdampak bagi masyarakat.
Dalam perubahan anggaran tersebut, kemampuan pendapatan daerah justru menyusut. Pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,471 triliun terkoreksi menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sekitar Rp175,16 miliar.
Pada saat yang sama, belanja daerah tetap berada di level Rp2,613 triliun. Konsekuensinya, struktur P-APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp317,03 miliar.
Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. Sementara pos pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Kondisi fiskal tersebut menjadi perhatian DPRD Sumenep. Legislatif meminta pemerintah daerah tidak menjadikan tingginya realisasi anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan anggaran semestinya dilihat dari dampak yang dihasilkan, bukan sekadar besarnya dana yang dibelanjakan.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mirza, Senin (24/8/2026).
Menurut Banggar, perubahan APBD merupakan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan keuangan dengan kondisi aktual serta kebutuhan pembangunan sepanjang tahun berjalan.
Karena itu, perubahan alokasi anggaran harus benar-benar diarahkan pada sektor yang memiliki tingkat urgensi tinggi.
DPRD Sumenep juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi sekaligus memperketat pengendalian dan pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting agar program yang sudah masuk dalam P-APBD dapat berjalan sesuai target dan tidak membuka ruang pemborosan.
Tekanan terhadap pendapatan daerah membuat pengelolaan belanja menjadi semakin krusial. Dengan penurunan pendapatan sekitar Rp175 miliar, pemerintah harus mampu memilah belanja secara lebih selektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
P-APBD 2026 disahkan DPRD Sumenep melalui rapat paripurna pada 24 Agustus 2026. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi.
Kini, setelah proses pembahasan angka rampung, tantangan pemerintah daerah bergeser pada tahap pelaksanaan. Anggaran Rp2,61 triliun tersebut harus diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata yang hasilnya dapat diukur dan dirasakan warga.
Pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat hingga perlindungan sosial menjadi sejumlah sektor yang dituntut tidak sekadar mendapatkan alokasi, tetapi juga menghasilkan keluaran yang jelas.
Dengan begitu, P-APBD 2026 tidak berhenti sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Anggaran tersebut diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.***