SUMENEP, MaduraPost - Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat setelah muncul polemik mengenai batas usia dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026.
Langkah pemanggilan ini dipicu oleh beredarnya isu bahwa ketentuan usia yang tercantum dalam pengumuman panitia seleksi (pansel) diduga tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam Pengumuman Nomor 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang perubahan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, pada bagian persyaratan disebutkan bahwa batas usia maksimal calon Sekda adalah 58 tahun saat pelantikan, dengan syarat yang bersangkutan bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Anggota Komisi I Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Holik, menilai ketentuan tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang tata cara pengisian JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif.
Dalam regulasi tersebut, pada bagian pelaksanaan poin b angka 8, disebutkan bahwa batas usia maksimal peserta seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.