“PP itu lebih tinggi dari SE. Kalau sudah cacat, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.

Holik menambahkan, selama Perbup masih berlaku, pengumuman pansel seharusnya tetap merujuk pada aturan tersebut. Karena itu, Komisi I ingin memastikan polemik ini tidak memicu persoalan administratif dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Untuk memastikan kebenaran dari polemik ini, maka kita panggil BKPSDM ke Komisi I untuk memberikan kepastian,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, sebelumnya membantah adanya pelanggaran dalam penentuan batas usia seleksi JPT Pratama Sekda.

Ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi panitia seleksi.