Holik menegaskan, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini pihak terkait, salah satunya BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Sebab sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu tidak menabrak aturan, apakah iya,” tegasnya, Jumat (6/2).

Politikus Partai Gerindra itu menilai perubahan syarat usia berpotensi merusak prinsip seleksi terbuka yang harus objektif, transparan, dan taat pada aturan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah jika tidak dijelaskan secara terbuka.