SUMENEP, MaduraPost - Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya merespon soal viralnya foto salah satu Bacaleg PDI Perjuangan Dapil II yang diduga 'mencuri start kampanye'. Kamis, 13 Juli 2033.

Diketahui, Dapil II dari PDI Perjuangan meliputi Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi dan Gili Genting.

Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.

"Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua," kata Imam saat dikonfirmasi sejumlah media pada Kamis, (13/7).

Menyikapi peristiwa foto viral dugaan 'mencuri start kampanye' itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya.