Menurutnya, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan bakal calon atau pengurus partai politik secara langsung.

"Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa? itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan," kata Imam menegaskan.

Namun, jika hal itu benar dilakukan bakal calon, pihaknya memastikan akan memberikan peringatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan pelaksanaan kampanye.

Bahkan pihaknya juga mengingatkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.