"Saat ini masih tahapan pendaftaran Bacaleg, jadi belum boleh kampanye," kata Rahbini melalui sambungan teleponnya saat dikonfirmasi sejumlah media belum lama ini.

Disinggung adanya dugaan oknum yang 'mencuri start kampanye' meski belum masuk tahapan yang ditetapkan KPU, Rahbini menegaskan, hal itu bukan kewenangannya melainkan menjadi ranah Bawaslu.

"Kami (KPU,red) hanya pelaksana teknis, sementara untuk pengawas di Bawaslu. Kalau ada pelanggaran pemilu bisa ke Bawaslu," kata dia menegaskan.

Terpisah, Ketua (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Achmad Fajar diduga kuat terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.