Larangan itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point D.
"Jangan sampai ikut terlibat dalam kampanye, tolong catat itu. Kecuali yang bersangkutan sudah nonaktif atau berhenti dari jabatannya," kata dia lebih jelas.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan kebudayaan berupa Kerapan Sape Bine' di Pulau Giliraja, Kecamatan Gili Genting berlangsung pada Rabu, 12 Juli 2023 kemarin.
Diduga kuat, ada sejumlah oknum tak bertanggungjawab dan melakukan ajang kampanye terselubung dalam acara Kerapan Sape Bine' tersebut.
Terpisah, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 masih belum masuk.