SUMENEP, MaduraPost - Komitmen memperluas layanan hukum bagi warga desa dan kawasan kepulauan terus digencarkan LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan melalui pendidikan serta pelatihan paralegal yang berlangsung di lantai III Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026).
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, termasuk daerah kepulauan yang selama ini dinilai masih minim akses layanan hukum.
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kehadiran sejumlah elemen tersebut menjadi gambaran meningkatnya kepedulian terhadap penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Ketua panitia pelaksana, Kamarullah menyampaikan, bahwa kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari banyak desa dan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan bantuan hukum.
Ia menilai pelayanan hukum tidak bisa hanya terpusat di wilayah perkotaan, sebab masyarakat di daerah terpencil juga berhak memperoleh akses pendampingan yang mudah dan setara.
“Sumenep memiliki ratusan desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu, pelayanan bantuan hukum tidak bisa hanya terpusat di satu tempat. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” kata Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan ini, Jumat (22/5).
Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi syarat penting dalam pembentukan Posbakum Desa karena mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Meski jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas akibat penyesuaian kuota dari kementerian, pihaknya memastikan program tersebut bakal terus dikembangkan secara bertahap ke depannya.