“Salah satu syarat terbentuknya pos bantuan hukum desa adalah adanya paralegal di masing-masing desa. Ke depan, kami ingin pelatihan ini diperluas dengan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Kamarullah menambahkan, peran paralegal nantinya tidak sekadar mendampingi konsultasi hukum warga, melainkan juga menjadi mediator dalam berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan masyarakat.

Ia mengungkapkan, lembaganya selama ini telah menangani ribuan perkara bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan sosial.

“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil. Kehadiran pos bantuan hukum desa diharapkan menjadi ruang konsultasi sekaligus mediasi berbagai persoalan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya membahas layanan bantuan hukum umum, pelatihan tersebut juga memberi perhatian pada isu pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai semakin membutuhkan penanganan serius.

Melalui kegiatan itu, diharapkan lahir paralegal-paralegal desa yang mampu memperluas pemahaman hukum masyarakat hingga wilayah pelosok dan kepulauan, sekaligus membuka akses keadilan yang lebih merata bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sumenep.***