SUMENEP, MaduraPost - Komitmen memperluas layanan hukum bagi warga desa dan kawasan kepulauan terus digencarkan LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan melalui pendidikan serta pelatihan paralegal yang berlangsung di lantai III Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026).

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, termasuk daerah kepulauan yang selama ini dinilai masih minim akses layanan hukum.

Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Kehadiran sejumlah elemen tersebut menjadi gambaran meningkatnya kepedulian terhadap penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Ketua panitia pelaksana, Kamarullah menyampaikan, bahwa kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari banyak desa dan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan bantuan hukum.

Ia menilai pelayanan hukum tidak bisa hanya terpusat di wilayah perkotaan, sebab masyarakat di daerah terpencil juga berhak memperoleh akses pendampingan yang mudah dan setara.

Sumenep memiliki ratusan desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu, pelayanan bantuan hukum tidak bisa hanya terpusat di satu tempat. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” kata Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan ini, Jumat (22/5).

Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi syarat penting dalam pembentukan Posbakum Desa karena mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan serta edukasi hukum kepada masyarakat.

Meski jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas akibat penyesuaian kuota dari kementerian, pihaknya memastikan program tersebut bakal terus dikembangkan secara bertahap ke depannya.

“Salah satu syarat terbentuknya pos bantuan hukum desa adalah adanya paralegal di masing-masing desa. Ke depan, kami ingin pelatihan ini diperluas dengan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Kamarullah menambahkan, peran paralegal nantinya tidak sekadar mendampingi konsultasi hukum warga, melainkan juga menjadi mediator dalam berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan masyarakat.

Ia mengungkapkan, lembaganya selama ini telah menangani ribuan perkara bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan sosial.

“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil. Kehadiran pos bantuan hukum desa diharapkan menjadi ruang konsultasi sekaligus mediasi berbagai persoalan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya membahas layanan bantuan hukum umum, pelatihan tersebut juga memberi perhatian pada isu pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai semakin membutuhkan penanganan serius.

Melalui kegiatan itu, diharapkan lahir paralegal-paralegal desa yang mampu memperluas pemahaman hukum masyarakat hingga wilayah pelosok dan kepulauan, sekaligus membuka akses keadilan yang lebih merata bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sumenep.***