SAMPANG, MaduraPost - Polres Sampang menegaskan penanganan kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin korban. 
 

“Laporan korban mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ditangani secara profesional sesuai tahapan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026. 
 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben. Korban awalnya mendapat informasi dari saksi R mengenai adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya saat mandi di rumah pribadi. 
 

Setelah ditelusuri bersama saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari terlapor berinisial I. Terlapor disebut sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah sebelum akhirnya mengakui telah merekam dan menyebarkan video korban tanpa izin.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Sampang
 

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan pengaduan resmi, memeriksa korban, mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi yang sebelumnya tidak hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor.