“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa terlapor, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas AKP Eko. 
 

Dalam perkara tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).