SUMENEP, MaduraPost - Polemik mengenai status wilayah pesisir laut yang memiliki sertifikat masih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya terjadi di Tangerang dan Sidoarjo, kini wilayah laut di Sumenep juga dilaporkan telah memiliki sertifikat.
Berbeda dengan kedua wilayah tersebut, laut seluas 20 hektare di Sumenep telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Luas wilayah laut yang telah bersertifikat tersebut terletak di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sertifikat ini tercatat atas nama individu.
Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2009 untuk kawasan pantai laut Gersik Putih.