SUMENEP, Madurapost.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2020 kemarin.

Aturan tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) kemarin, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona.

Peraturan yang mengharuskan dibuat oleh masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Busyro Karim, mengatakan siap akan mengikuti instruksi pemerintah terkait aturan yang baru tersebut selama masa pandemi covid-19.

"Kan sudah ada intruksi presiden, misalnya harus satu minggu pakai masker. Setelah itu ada cuci tangan, dan satu Minggu lagi baru akan ada penindakan-penindakan," ungkapnya, saat ada kunjungan Kapolda Jatim bersama Pangdam V Brawijaya di Ponpes Al-Amien Prenduan-Sumenep, Kamis (6/8).