Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan Inpres di Jawa Timur, pihaknya mengaku akan memasrahkan kepada Mabes (Markas besar) Polri.
"Nanti aja, biar Mabes yang bicara. Ini silaturahim saja," singkatnya, usai silaturahmi dengan di Ponpes Al-Amien.
Untuk diketahui, dalam Inpres itu, sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sebelumnya, dikutip dari setkab.go.id, Jokowi berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.