SAMPANG, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik dan cuti tahun 2021.

Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Sampang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Larangan mudik bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1252/434.303/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menyebutkan surat edaran yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Dalam SE itu ada empat poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai," katanya saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Sabtu (1/05/2021).