SAMPANG, MaduraPost - Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat menghadiri rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Agenda Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif, bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang, anggota DPRD Sampang, Sekdakab, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala PN Sampang, dan Kepala Kejari Sampang.

Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sampang Tahun 2024 - 2044.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah atau setiap orang," kata H Abdullah Hidayat.

Menurut H Ab panggilan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.