madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200120-WA0036-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" />
PAMEKASAN, MaduraPost - Proyek revitalisasi Pasar 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang No.128 Pamekasan disinyalir penuh dengan kepalsuan.
Dari hasil penelusuran MaduraPost, proyek bernilai sekitar 3 Milyar rupiah tersebut dimenangkan oleh PT Trisna Karya Jl. Veteran 193 Pamekasan dengan NPWP 01.567.881.6-608.002. Namun, berdasarkan data LPJK, nama PT Trisna Karya tersebut berlamatkan di JL. Rembang Selatan No. 33 RT 004 RW 005 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan dengan NPWP 01.567.881.6-614.000.
Dari hasil penelusuran, NPWP 01.567.881.6-608.002 yang dipergunakan dalam pemenangan tender proyek revitalisasi pasar 17 Agustus tersebut, sama sekali tidak terdaftar atas nama PT manapun di LPJK.
Mengetahui hal tersebut LSM Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Amiruddin menduga telah terjadi permainan antara pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pamekasan dengan pemenang tender proyek revitalisasi pasar 17 Agustus. Dugaan tersebut menguat karena semua peserta lelang selalu dikoreksi dan diverifikasi oleh pihak LPSE Pamekasan.