"Ada main mata antara LPSE dengan oknum lain dalam memenangkan tender tersebut dengan hanya mencatut Nama PT nya saja sekaligus papan nama proyeknya juga memakai PT Trisna Karya Surabaya," ujar Amir.
"Sehingga dengan adanya data palsu tersebut bukan mendiskualifikasi peserta tersebut malah memenangkannya," sambungnya.
Amir melanjutkan, jika terbukti proyek di pasar 17 Agustus merupakan proyek palsu, maka bukan hanya sangsi administrasi yang mungkin akan dikenakan melainkan juga sangsi pidana karena sudah memalsukan data sesuai dengan pasal 263 dan 264 KUHP.
"Itu sudah pasal pidana karena pemalsuan data dan pihak LPSE berikut oknum pemenang tender bisa dipenjara," papar Amir.