Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN tersebut dikeluarkan atas nama beberapa orang dengan luas yang bervariasi.

Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa wilayah laut di Gersik Putih sudah bersertifikat sejak 2009.

Ia menjelaskan, bahwa sertifikasi tersebut dilakukan melalui prosedur ajudikasi dengan melibatkan pihak ketiga untuk mengukur lahan. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa lahan seluas 20 hektare tersebut bukan termasuk laut.

“Lahan tersebut bukan laut, melainkan daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat surut. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan. Namun, SHM ini sah secara hukum,” katanya, dikutip MaduraPost dari Inilah.com, Jumat (24/1) petang.