Namun, sesuai dengan arahan dari Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya berencana melakukan inventarisasi ulang terhadap temuan lahan seluas 20 hektare yang sudah memiliki SHM tersebut.

Kasus mengenai laut yang memiliki SHM ini mencuat pada 2023, saat rencana reklamasi pantai seluas 20 hektare tersebut mulai dibahas.

Reklamasi tersebut rencananya untuk membangun tambak garam pada lahan yang bersertifikat atas nama perorangan.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, yang merupakan penduduk terdekat dengan wilayah ber-SHM itu.

Mereka menentang reklamasi karena lahan tersebut sudah lama menjadi sumber penghidupan mereka sebagai nelayan.