SUMENEP, MaduraPost - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ternyata juga mengalir ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Alokasi anggaran DBHCHT itu untuk memaksimalkan pengawasan yang berbentuk program Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Untuk penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2021 ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini titik tekannya bukan lagi tentang sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal.

"Saat ini kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor beacukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep," terang Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumenep" class="inline-tag-link">Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu (6/10).

Laili menejelaskan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap Kecamatan di ujung timur Pulau Madura.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi toko-toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga, dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.