SUMENEP, MaduraPost - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ini menggunakan sistem zonasi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Iksan mengatakan, hal tersebut telah tertuang pada aturan pemerintah.
Yakni di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
"Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya," terang Iksan, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (4/6).
Pihaknya menjelaskan, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tau 5 persen, selebihnya adalah prestasi.
Kemudian, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi.