"Agar pemerataan pendidikan ini berhasil, saya berharap semua sekolah melaksanakan PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan," ujarnya.
Ditanya soal pembiayaan PPDB, Iksan menerangkan jika diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jadi tidak diambil pemungutan sepeser pun. Intinya tidak boleh memakai pada wali murid. Sekolah tidak boleh menjual seragam, tapi boleh melalui koperasi. Nah, koperasi ini sifatnya menyiapkan dan menyediakan. Beli ya silahkan, tidak beli nggak apa-apa," tegasnya.
"Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat," imbuhnya.