"Jadi ada sekitar 60 persen garam yang tidak terserap dan itu hanya tersimpan di gudang-gudang pada tahun 2021," ujarnya.

"Kita menilai PT Garam (Persero) ini ada konspirasi yang tidak disampaikan ke publik. Ada data-data yang sengaja di tutupi, sehingga adanya PT Garam (Persero) di umurnya yang ke 76 tahun hanya bisa mengeruk kekayaan alam saja, tidak membantu," imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan, PT Garam (Persero) terus berdalih jika tidak ada aturan maupun regulasi yang mengatur tentang serapan garam lokal.

"Kenapa tidak dibuat saja. Kemudian kalau tidak mau membantu petani garam, ya keluar saja dari Sumenep," ungkapnya.